rapat-penyusunan-kurikulum-kkni_6.jpg

Rapat Penyusunan Kurikulum KKNI

 

Berdasarkan pada Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dalam KKNI, kurikulum harus memperjelas diri Profil Lulusan dan Capaian Kompetensi yang diharapkan, sementara dari sisi kebijakan kurikulum 2013, konten materi ajar yang didisampaikan juga harus benar-benar merujuk pada keutuhan kebutuhan sebagaimana yang terdapat dalam Permendikbud No. 67 tahun 2013.

Dalamperspektif KKNI, setiap program studidiharuskanmemperjelas “profillulusan” yang diharapkanmelaluikegiatanpelacakanstudi, studikelayakandananalisiskebutuhan di masyarakat. Profil lulusan mencerminkan kemampuan minimal yang harus dikuasai mahasiswa setelah lulus yang merujukpadaempataspekkebutuhan (1) sikap (attitude), (2) bidangkemampuankerja, (3) pengetahuan, dan (4) manajerialdantanggungjawab. Keempatkemammpuan kemudian harus dijabarkan ke dalam sebuah capaian pembelajaran (learning outcome) pada setiap mata kuliah di program studi. Sehingganantinya, semuaperencanaanpembelajaranatauRencanaPelaksanaan Semester (RPS) harusdidasarkanpadacapaianpembelajaran (Learning Outcome) yang sesuaidengankebutuhanprofillulusan.

Sesuai dengan Rencana Strategis Program studi Agroekoteknologi Fakultas Pertanian UNPAB tahun 2016/2017, dirasa perlu merumuskan dan menyusun kembali Kurikulum yang betul-betul mengarah pada kebutuhan tersebut. Penyusunan kurikulum yang sesuai KKNI diikuti dengan peaksanakan pelatihan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang mengarah kepada Capaian Pembelajaran.

 

Berita Lainnya