pelatihan-paralegal-_12.jpg

Paralegal didefinisikan sebagai orang yang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan hukum, namun ia tidak mempunyai kualifikasi sebagai praktisi hukum. Bahkan, dalam beberapa literature disebutkan bahwa paralegal bukanlah sarjana hukum yang memiliki tugas utama yaitu membantu advokat, diantaranya untuk pekerjaan administrative dan pengarsipan dokumen. Hal tersebutlah yang di sampaikan oleh Muhammad Arif Sahlepi Lubis, SH.,M.HUM dalam menyampaikan materi pada pelatiahn paralegal yang di selenggarakan Universitas Pembangunan Panca Budi yang berkerjasama dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Perlingdungan Konsumen “Persada” Medan.  Dalam pelatihan yang berlangsung selama 2 hari Jum’at s.d Sabtu (14 maret s.d 15 maret 2014) di bahasa mengenai perbedaan advocat dan paralegal, tugas-tugas utama paralegal, serta batasan-batasan dalam kewenangan paralegal. Yang berdasarkan pada Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Menurut Robi Krisna paralegal ini sebenarnya sangat bagus di ikuti oleh mahasiswa hukum untuk belajar dan mengetahui secara langsung apa lagi yang berkeinginan menjadi advokat, karena bekerja langsung di bawah pengawasan advokat. Bukan hanya mahasiswa fakultas hukum saja yang bisa menjadi paralegal, tetapi juga mahasiswa dari fakultas yang lain dengan syarat utama mengetahui tentang hukum yang berlaku di Indonesia.

seminar yang diselenggarakan di ruangbaca perpustakaan ini, dihadiri juga oleh mahasiswa dari universitas lainya yang ada di medan. Semua mahasiswa sangat antusias dengan seminar ini, melalui sesi Tanya jawab semua mahasiswa yang mengikuti seminar ini menjadi lebih tahu dan mengerti tentang paralegal. Di hari sabtu, mahasiswa yang telah mengikuti seminar ini, di berikan pengharhaan berupa piagam sebagai tanda pernah mnegikuti pelatihan paralegal, yang nantinya bisa digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi seorag paralegal.

Berita Lainnya