banyak-suap-kinerja-lembaga-peradilan-masih-mengecewakan-_58.jpg

Banyak Suap, Kinerja Lembaga Peradilan Masih Mengecewakan

Jakarta - Publik masih kecewa dengan institusi kehakiman yang belum bebas dari praktik suap. Padahal kesejahteraan hakim sudah di atas rata-rata, dengan penghasilan sekitar Rp 10 juta/bulan untuk hakim baru (0 tahun).

"Dari hasil survei, 60 persen responden menyatakan kekuasaan kehakiman dinilai belum bersih dari praktik suap," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natoesmal dalam jumpa pers di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Hal ini disampaikan dalam hasil Survei Indeks Persepsi negara hukum Indonesia yang diadakan ILR dengan 1.220 responden di 33 provinsi yang menggunakan metode multistage random sampling dengan cara wawancara terhadap responden usia di atas 17 tahun. Adapun margin error 3 persen.

"47 Persen responden menilai lembaga peradilan dipandang cukup imparsial dalam memutus perkara," lanjutnya.

Pihak yang mempengaruhi imparsial hakim yaitu pengusaha 32 persen, parpol 30 persen dan pemerintah 24 persen. Tidak hanya itu, 48 persen responden juga menilai seleksi hakim juga masih belum terbebas dari KKN.

"Padahal menurut publik, 54 persen responden menilai gaji hakim sudah memadai dan 53 persen responden menilai sarana dan prasarana pengadilan sudah layak," tandas Erwin.

Atas hasil ini, praktisi hukum Todung Mulya Lubis menilai Mahkamah Agung (MA) harus berbenah diri. MA harus bisa memberikan putusan yang adil bagi masyarakat.

"Kondisi ini mengecewakan. Ini tantangan bagi MA untuk meningkatkan kinerja mereka jika negara hukum betul-betul ingin diwujudkan," ujar Todung di tempat yang sama.

Pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan para hakim dengan menaikkan tunjangan. Berikut komponen kenaikan tunjangan hakim sesuai PP No 94/2012:

Hakim Tingkat Banding:

1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas I B

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:

Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta

Di luar nominal tunjangan tersebut di atas, hakim juga mendapat gaji sesuai jenjang PNS serta fasilitas sebagai pejabat negara. (Sumber Detik.com)

Berita Lainnya