panca-budi-ikut-serta-dalam-sosialisasi-pp-nomor-46-tahun-2013_70.jpg

Panca Budi Ikut Serta Dalam Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013

Direktorat Jendral Pajak mengadakan sosialisasi yang di ikuti oleh Pengusaha Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Kamar Dagang Dan Industri Indonesia (KADIN) serta beberapa mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi Medan.

Adapun yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam Sosialisasi yang dimulai dari pukul 09.30 Wib sampai dengan 12.30 wib ini di jelaskan antara lain mengenai Dasar Hukum PPh, Tujuan Kebijakan Penghasilan atas Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Serta Pokok-Pokok ketentuan PP No. 46 dan PMK, yang di sampaikan oleh Budi “Anshary Nasution” Sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan dilanjutkan oleh Narasumber yang ke dua yaitu “Emri Mora SingaRimbun” sebagai Kepala Seksi Humas yang membahas mengenai Sensus Pajak Nasional (SPN) Tahun 2013. Sosialisasi yang di adakan di Balai Rasa Sayang Medan yang bertepatan pada hari selasa, 22 November 2013 ini bertujuan untuk member kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakann, mengedukasi masyarakat tertib administrasi, mengedukasi masyrakat untuk transparansi, memberikan kesemptana masyrakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan Negara. Tentu saja sosialisasi ini mendapatkan antusiasme yang sangat tinggi dari para peserta, terbukti banyaknya pertanyaan, saran dan kritik mereka.

Harta Indra Tarigan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I berpesan “Mohon jangan bersembunyi para pengusaha untuk membayar pajak usahanya, dan mari kita selesaikan persoalan Negara kita yang tercinta ini secara bersama-sama dengan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah di tetapkan ”.

Berita Lainnya